Pada
tahun 1985, atas pelopor dari Bapak Hendra Sulastyana pemilik Yayasan
Cipaku Regency dibantu oleh tokoh-tokoh masyarakat setempat di Kota
Sukabumi Jawa Barat berdirilah suatu Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas
(SMA) tepatnya pada tanggal 17 Desember 1985, sekolah ini mendapat
status "swasta" yang kemudian disebut dengan SMA Rakyat Sejahtera. Bapak
Hendra Sulastyana sebagai kepala sekolah pertama.
Pada tahun pelajaran 1989/1990, yaitu pada masa kepala sekolah Bapak
Zainuddin, SMA Rakyat Sejahtera mendapatkan peringkat SMA terbaik se
Kota Sukabumi.
Tahun 1990-1993, Bapak Togar Sihombong menjadi kepala sekolah
menggantikan Bapak Hendra Sulatyana,
Tahun 1993-1995 kepala sekolah wanita yang pertama dari SMA Rakyat
Sejahtera adalah Ibu Agniya Hanani .
Kemudian dari 24 Oktober 1997 sampai sekarang, SMA Rakyat Sejahtera
menempati gedung baru yang berlokasi di Jalan Supratman, Kota Sukabumi,
Jawa Barat. Kemudian secara berturut-turut pergantian kepala sekolah di
SMA Rakyat Sejahtera adalah sebagai berikut:
1.Bapak Hendra Sulasyana (1985-1989)
2.Bapak Zainuddin (1989-1990)
3.Bapak Togar Sihombing (1990-1993)
4.Ibu Agniya Hanani (1993-1995)
5.Ibu Hj. Nani Astuti (1995-1997)
6.Ibu Normanita Syahputri (1997-2001)
7.Ibu Hj. Pangestuti Akbar (2001-2005)
8.Bapak Tatang Masduki (2005-2009)
9.Ibu Hj. Paulina Rulfionita (2009 s.d sekarang).
sekolah menengah atas (SMA) merupakan lanjutan dari jenjang pendidikan dasar.
sekolah menengah atas (SMA) merupakan lanjutan dari jenjang pendidikan dasar.
Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 18 diatur tentang pendidikan menengah yaitu:
- Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
- Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
- Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
- Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.